Green economy atau ekonomi hijau menekankan pembangunan yang berkelanjutan secara
ekologis, inklusif secara sosial, dan berkeadilan secara ekonomi. Dalam konteks masyarakat pesisir Aceh, nilai budaya dan hukum adat memiliki kontribusi penting terhadap pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Namun, transformasi sosial dan tekanan eksternal mengancam keberlanjutan praktik-praktik lokal tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan analisis literatur, studi regulasi, dan dokumentasi praktik hukum adat laut masyarakat Aceh. Fokus utama diarahkan pada identifikasi nilai-nilai budaya dan norma hukum adat yang sejalan dengan prinsip-prinsip green economy. Data dianalisis secara deskriptif-kritis untuk menggambarkan peran, tantangan, dan potensi integrasi hukum adat dalam sistem ekonomi hijau. Temuan menunjukkan bahwa hukum adat laut, khususnya melalui peran Panglima Laot, telah mengatur pelestarian sumber daya laut melalui larangan alat tangkap destruktif, pengaturan musim tangkap, dan distribusi hasil laut yang adil. Nilai-nilai budaya seperti kolektivitas, tanggung jawab ekologis, dan kesederhanaan mendukung praktik ekonomi rendah emisi dan berbasis komunitas. Namun demikian, belum adanya pengakuan formal secara menyeluruh dan lemahnya regenerasi kelembagaan menjadi tantangan serius. Nilai budaya dan hukum adat terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap praktik green economy, terutama dalam dimensi ekologis, ekonomi komunitas, dan penguatan kelembagaan lokal. Pengakuan formal, revitalisasi nilai lokal, dan integrasi kelembagaan menjadi kunci memperkuat hukum adat sebagai fondasi pembangunan pesisir yang berkelanjutan.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki garis pantai
yang membentang sepanjang lebih dari 95.000 kilometer dan ribuan pulau yang
tersebar dari Sabang sampai Merauke (Sukamto, M. E. I. :2017). Letak geografis ini
menjadikan wilayah pesisir sebagai kawasan yang sangat strategis, baik dari segi
ekologis, ekonomi, maupun sosial budaya. Masyarakat pesisir Indonesia, termasuk di Aceh, telah hidup berdampingan dengan laut selama ratusan tahun dan
mengembangkan sistem nilai serta norma yang khas dalam mengelola sumber daya
laut dan pesisir. Sistem ini tidak hanya menjadi bagian dari budaya lokal, tetapi juga
membentuk struktur hukum adat yang mengatur perilaku dan interaksi sosial dalam
masyarakat.
Di Aceh, hukum adat laut dikenal luas melalui lembaga Panglima Laot, yaitu institusi
adat yang mengatur segala aspek kehidupan laut, mulai dari jadwal melaut, pelarangan
alat tangkap tertentu, penyelesaian konflik antar nelayan, hingga perlindungan
terhadap kawasan ekosistem tertentu. Lembaga ini telah menjadi simbol
kebijaksanaan lokal (local wisdom) dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan
ekonomi dan pelestarian lingkungan (Rahmawati, R., & Afriandi, F.: 2024). Nilai-nilai
budaya seperti kebersamaan, gotong royong, penghormatan terhadap alam, dan
keadilan distributif menjadi fondasi utama dari hukum adat laut di wilayah pesisir Aceh.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, transformasi sosial dan ekonomi telah
mengubah struktur nilai budaya masyarakat pesisir secara signifikan. Modernisasi,
ekspansi ekonomi pasar, pembangunan infrastruktur, dan masuknya investasi besar di
sektor kelautan telah mendorong perubahan orientasi masyarakat dari pola hidup
subsisten menuju model ekonomi yang lebih kompetitif dan eksploitatif. Nilai-nilai
kolektivitas bergeser menjadi individualisme, dan norma-norma adat mulai tergerus
oleh kepentingan pragmatis ekonomi. Situasi ini diperparah oleh lemahnya regenerasi
nilai budaya dan minimnya dukungan kelembagaan terhadap sistem hukum adat yang
selama ini menjadi pilar pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, konsep green economy muncul sebagai paradigma pembangunan
yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan
sosial (Romli, M.: 2024). Green economy bertujuan untuk menciptakan pembangunan
yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan inklusif terhadap
masyarakat lokal. Pada prinsipnya, green economy sejalan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam hukum adat masyarakat pesisir Aceh. Akan tetapi, dalam
praktiknya, penguatan hukum adat sebagai bagian dari strategi transisi menuju green
economy masih minim dijadikan dasar kebijakan. Transformasi nilai budaya
masyarakat pesisir dan implikasinya terhadap keberlanjutan hukum adat belum banyak
dikaji secara serius, baik oleh akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan.
Ketimpangan antara pengakuan normatif terhadap hukum adat dan implementasi
praktis dalam pengelolaan wilayah pesisir menciptakan ruang kosong (legal gap) yang
menghambat peran aktif masyarakat adat dalam mendukung green economy. Di Aceh,
meskipun keberadaan Panglima Laot telah diakui melalui Qanun dan berbagai regulasi
daerah, namun dalam pelaksanaan pembangunan wilayah pesisir, suara dan struktur
hukum adat seringkali terpinggirkan. Banyak proyek pembangunan, seperti
pembangunan pelabuhan, reklamasi, dan kawasan industri pesisir, dilakukan tanpa
konsultasi yang memadai dengan lembaga adat. Selain itu, hukum adat belum
diintegrasikan secara sistematis dalam mekanisme perizinan, pengawasan, dan
penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan laut.
Transformasi nilai budaya masyarakat pesisir juga berdampak pada perubahan cara
pandang terhadap laut. Laut yang dahulu dianggap sebagai entitas sakral dan sumber
kehidupan bersama, kini mulai dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat
dieksploitasi secara bebas. Pergeseran ini menciptakan ketegangan antara generasi
tua yang masih menjunjung tinggi adat, dan generasi muda yang lebih pragmatis dalam
memandang keberlanjutan sumber daya. Akibatnya, praktik-praktik hukum adat
seperti larangan musiman, pengelolaan kawasan tangkapan tradisional, dan
pelarangan alat tangkap merusak menjadi semakin sulit ditegakkan (Sulaiman, S.:
2010).
Dalam aspek hukum nasional, sebenarnya telah terdapat beberapa ketentuan yang
mengakui eksistensi dan hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya
alam. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan
menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga memberikan ruang bagi
pengakuan hak masyarakat adat. Bahkan, dalam konteks Aceh, pengakuan ini lebih
ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan
Adat.
Namun demikian, pengakuan hukum tersebut belum dilengkapi dengan sistem
operasionalisasi yang kuat. Legal gap ini terjadi pada beberapa level. Pertama, tidak
adanya sinkronisasi antara hukum negara dan hukum adat dalam pengelolaan pesisir.
Hukum negara cenderung bersifat sektoral dan teknokratis, sementara hukum adat
berbasis pada pendekatan ekologis-komunal. Kedua, kelembagaan adat belum
dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Ketiga, sanksi adat tidak diakui sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, sehingga
pelanggaran terhadap norma adat tidak memiliki kekuatan hukum formal yang dapat
memberikan efek jera. Keempat, konsep green economy dalam kebijakan nasional
belum menyentuh aspek hukum adat secara substansial, padahal hukum adat
mengandung potensi besar dalam menciptakan tata kelola sumber daya yang
berkelanjutan (Atmaja, A. E.: 2024).
Adapun struktur penulisan artikel ini terdiri atas lima bagian utama. Bagian pertama
adalah pendahuluan, yang menguraikan latar belakang masalah, tujuan penelitian,
metode, dan identifikasi legal gap. Bagian kedua adalah tinjauan pustaka, yang
membahas teori-teori tentang nilai budaya, hukum adat, dan green economy. Bagian
ketiga adalah metode penelitian, yang menjelaskan pendekatan, lokasi, dan teknik
analisis data. Bagian keempat berisi hasil dan pembahasan yang terbagi ke dalam tiga
subbahasan utama: (1) transformasi nilai budaya masyarakat pesisir; (2) dinamika
hukum adat dalam menjaga ekosistem laut; dan (3) kontribusi hukum adat terhadap
green economy. Bagian kelima merupakan simpulan dan rekomendasi.
Melalui kajian ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih utuh tentang bagaimana
sistem nilai dan budaya lokal yang telah mengalami transformasi masih dapat berperan
strategis dalam memperkuat sistem hukum adat dan mendukung agenda
pembangunan berkelanjutan di wilayah pesisir Aceh. Dengan demikian, hukum adat tidak hanya diposisikan sebagai warisan budaya, melainkan juga sebagai pilar penting
dalam mewujudkan keadilan ekologis dan ekonomi hijau yang berbasis pada kearifan
lokal.